BAB V
WARGANEGARA dan NEGARA
I.
Menjelaskan
pengertian hukum
Hukum adalah peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat hukum :
1. Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat;
2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa
anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima
sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1. Adanya perintah dan/atau larangan.
Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa
larangan, atau mungkin pula kedua-duanya
2. Adanya keharusan untuk menaati
peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Sumber-sumber hukum :
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni
UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Pengertian Negara :
Negara adalah
sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap
individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak
mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Tugas pokok negara
:
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang
asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang
berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat-sifat Negara :
1. Sifat
memaksa. Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat dapat tercapai maka Negara memiliki
sifat memaksa.
2. Sifat
monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat
3. Sifat
mencakup semua (all-emcompossing, all-embracing).semua peraturan
perundang-undangan (missal mebayar pajak)berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali.
Bentuk
Negara :
1. Negara
serikat
2. Negara
kesatuan
Menyebutkan
unsur-unsur Negara :
1.
Wilayah/
Daerah
2.
Rakyat
3.
Pemerintah
yang berdaulat
4.
Pengakuan
oleh negara lain
Tujuan negara RI :
Tujuan negara Indonesia telah jelas
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Menjelaskan pengertian Pemerintah
Pemerintah
merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat
kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di
bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan
Menjelaskan perbedaan pemerintahan dengan
pemerintah
Pemerintahan adalah
semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau
lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
II.
Menjelaskan
pengertian Warganegara
Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai
arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air,bawahan atau kaula
Dua kriteria menjadi warganegara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan
kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
a) Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
b) Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir
"ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Menyebutkan orang-orang yang berada dalam
satu wilayah Negara
1. Penduduk; ialah mereka yang telah
memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
a) Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
b) Penduduk bukan warganegara atau orang
asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Menuliskan pasal yang tercantum dalam UUD
1945 tentang WN
PASAL 26 UUD 1945
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Menuliskan Pasal-pasal yang tercantum dalam
UUD 1945 tentang hak dan kewajiban WNI
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak
Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak
untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela
negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian
Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan
yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran
pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
III.
Pendapat mahasiswa mengenai warganegara dan Negara
Menurut
informasi yang saya cari di google, bahwa Warga negara dapat diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Lalu ada juga istilah bagi
warga negara yaitu kewarganegaraan. Istilah ini tidak dapat kita pisahkan dari
warga negara lalu apa arti dari kewarganegaraan itu sendiri Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
IV.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar