Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai
bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam
bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang
tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat
dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang
di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker
yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian
mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan
kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan
di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi
pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna
internet adalah :
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak
semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas.
Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik
profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas
Praktek
Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Karyawan yang telah mempunyai Sertifikasi Keahlian di
bidang IT sekalipun seharusnya tetap mematuhi Praktek-praktek kode etik dalam
penggunaan teknologi informasi. Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan
fasilitas yang berkaitan dengan IT disediakan hanya untuk penggunaan internal
dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi.
Fasilitas IT yang telah disediakan untuk para karyawan tidak boleh digunakan untuk
keuntungan pribadi, tidak disalahgunakan selama jam kerja.
Sumber daya dan fasilitas terkait dengan IT tidak
boleh digunakan secara tidak etis atau ilegal, atau yang dapat mempermalukan,
mencemarkan, kesalahan penggambaran, atau menyampaikan suatu kesan yang tidak
adil atau tidak menguntungkan bagi urusan-urusan bisnisnya, para pegawai, para
pemasok, para pelanggan, para pesaing, atau para stakeholder. Akses yang tidak
sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus
memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari
pengguna.
Prinsip
integrity, confidentiality, dan availability dalam teknologi informasi
Adapun penjelasan mengenai tiap-tiap prinsip, akan
dijelaskan masing-masing, sebagai berikut:
Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data
tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga
disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis
ada beberapa carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan
menggunakanmessage authentication code, hash function, digital
signature.[Message authentication code (MAC), adalah alat bagi penerima pesan
untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan untuk mengotentikasi pesan tanpa
perlumerahasiakan isi pesannya.Fungsi hash adalah fungsi yang secara efisien
mengubah string input denganpanjang berhingga menjadi string output dengan
panjang tetap yang disebut nilaihash. Umumnya digunakan untuk keperluan
autentikasi dan integritas data.Tanda tangan digital atau digital signature
adalah sebuah skema matematikauntuk menunjukkan keaslian pesan digital atau
dokumen.
Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin
kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan
berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan
melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data
(aplikasi dan database), danpenyimpanan data (storage). Akses terhadap
informasi juga harus dilakukandengan melalui mekanisme otorisasi
(authorization) yang ketat.Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar
pelanggan dari sebuah InternetService Provider (ISP). Jadi, data dari daftar
pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus
dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan
informasi tersebut.
Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data
tersedia ketikadibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan
informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan
untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi
yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi,
makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana
Contoh
kode etik dalam penggunaan fasilitas internet di kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor
hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih
dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah
perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Berikut adalah contoh kode etik
penggunaan internet dikantor:
1. Hindari
penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan
sendiri.
2. Tidak
menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada
pihak luar secara illegal
3. Tidak
melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet
kantor.
4. Mematuhi
peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.
Dunia internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan
pokok bagi penggunannya. Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak
sedikit orang merasa ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian
banyak orang akan sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat
yang kurang mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu,
jika tidak awas terhadap informasi yang disebar luaskan.
Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala
macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan.
Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang
berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap
prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan
yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap
berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu
demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan
memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan
yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika
dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list
dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan
sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat
pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang
dimiliki.
Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat
diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri
seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi
berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta,
Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap
suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif
secara internasional.
Begitu juga sama halnya kode etik penggunaan internet
di perusahaan, divisi IT yang notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala
macam hal yang berbau IT, sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di
perusahaannya apabila menggunakan internet. Misal kode etik menggunakan email
di kantor :
1. Tetaplah
sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan,
melecehkan ataupun mengejek
2. Menggunakan
bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya
dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun
istilah-istilah yang tidak umum)
3. Tulis
pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email
tersebut.
4. Menggunakan huruf kapital hanya pada awal
kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena
seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak
5. Pergunakan
blind copy dan courtesy copy dengan tepat
6. Gunakan
email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai
penerima pesan yang sifatnya pribadi
7. Gunakan
baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud
8. Gunakan
tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi konta
9. Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar