Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Saat ini telah
lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau
cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum
telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi,
hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah
hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya
(virtual world law), dan hukum mayantara.
Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008
yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini
memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang
berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi
juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum
(yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara
asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat
hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau
universal.
Pengertian
Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat
sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup
bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan
aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi
informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4843);
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukalnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4846);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
4. Peraturan
Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Republik lndonesia
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan
Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet
lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
6. Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
7. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang
Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan
yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
8. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang
Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
9. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol
lnternet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh lnternet
Engineering Task Force (I ETF).
2. Jaringan
telekomunikasi berbasis Protokol lnternet adalah jaringan telekomunikasi yang
digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan
protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi
3. Indonesia-Security
Incident Responses Team on lnternet Infrastructure yang selanjutnya disebut
ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan
jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
4. Rekaman
aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses
pengguna pada saluran akses operatorlpenyelenggara jasa akses berdasarkan
alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis
protokol yang digunakan, Port asal (source), Porf tujuan (destination) dan
waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
5. Monitoring
Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan
transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan
memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan
melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara
akses internet (Internet Service Provider/lSP) adalah penyelenggara jasa
multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran
jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP) adalah penyelenggara jasa
multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk
melakukan koneksi ke jaringan internet global.
8. Hot
spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang menggunakan
teknologi nirkabel (wireless).
9. lnternet
Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk
saling berinterkoneksi.
10. Pra
bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor
perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11. Warung
internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki
tempat penyediaan jasa internet - kepada masyarakat.
12. Menteri
adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
komunikasi dan informatika.
13. Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Perbandingan
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan
karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”.
Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu
ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka
dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom,
produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
Protection of minors (Perlindungan pelengkap) :
abusive forms of marketing, violence, pornography
Protection of human dignity(Perlindungan martabat
manusia) : hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating
credit cards, scam, cybercrime.
Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
Protection of Privacy
Protection of Reputation
Intellectual Property
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk
keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi
elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat
didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang
mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada
pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus
carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer
dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri
data kartu kredit orang lain.
Berikut ini merupakan perbandingan Cyberlaw di
beberapa negara.
1.
Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU
ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam
hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis
diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti
yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan
oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal
yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi.
Tentang UU ITE
UU ITE
(Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah
akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan
Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada
penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian
menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU
PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi
Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan
disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur
Penggunaan Teknologi Informasi
Salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan
penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa
arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan,
perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari
pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin
oleh DPR RI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah
satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar
bangsa
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar