Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu
industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini.
Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis
dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai
Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang
Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur
Pendirian Usaha.
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
- Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas
dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan
kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan
tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification /
Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama
berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai
baru.
2.
Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber,
yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada
teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat
membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses,
dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan,
baik berupa data, suara ataupun video.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang
berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya
manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain
seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan
penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan
masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis
yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis
khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita
harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun
sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha
dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor
lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian
atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat
mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan
faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol
dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan
hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi
yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak
ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat
mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam
lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal
perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan
Usaha:
- Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
- Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
- Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
- Teknologi
(Non-Ekonomi).
- Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha,
terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
- Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti
diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya
yang harus dipenuhi :
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
- Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
- Izin
Domisili
- Izin
Gangguan.
- Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin
dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan
hokum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai
pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang
dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa
yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh
organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah
atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang
sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu.
Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik
melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua
belah pihak.
Draft Kontrak Kerja IT
- Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon
buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah
orang dewasa.
3.
Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi
Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang
oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.
Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut
baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang
Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan
oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak
berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta
kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang
panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar
dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan
ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan
hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal.
Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada
keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah
menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
- Isu
privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan
memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja
(kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi
mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain
untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan
kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu,
kelompok, dan institusi.
2.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan
akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab
atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya
diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3.
Isu properti: kepemilikan dan nilai
informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum
berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat
lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses
infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut
masalah keamanan sistem dan informasi.
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang
Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan
kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas
yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai
tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut
ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan
dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi
Informasi.
Keuntungan :
- Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
- Semakin
maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
- Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
- Informasi
yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan
pendidikan.
Kerugian :
- Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun
kekerasan semakin mudah.
- Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin
memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang
selundupan atau transaksi narkoba.
Sumber :
http://www.batan.go.id/prpn/pdf/Prosedure%20pengadaan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar