BAB VI
PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT
I.
Pengertian
pelapisan sosial
pelapisan
sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas
tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat. Menurut P.J. Bouman,
pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup
dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu
Menjelaskan terjadinya pelapisan sosial
·
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti.
·
Terjadi dengan
disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar
Menyebutkan
perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Menurut
sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
a.
Kasta
Brahma : merupakan kasta tertinggi
untuk para golongan pendeta;
b. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang
sebagai lapisan kedua
c.
Kasta
Waisya : merupakan kasta dari golongan
pedagang
d. Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
e. Paria :
golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti kaum
gelandangan, peminta,dsb.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal.
Contoh :
a) Seorang miskin karena usahanya bisa
menjadi kaya, atau sebaliknya.
b) Seorang yang tidak/kurang pendidikan
akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) Sistem pelapisan sosial campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Menjelaskan beberapa teori tentang pelapisan sosial
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam
tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada
dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan
golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling
Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas
kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
II. Menjelaskan
tentang kesamaan derajat
Setiap
warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan.
Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing
memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya
Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan
kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Menuliskan pasal-pasal didalam UUD 45 tentang persamaan hak
1. Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan
pemerintahan tanpa kecuali.
2. Pasal 27 Ayat 2 : hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul
, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang.
4. Pasal 29 ayat 2 : Kebebasan asasi untuk memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
5. Pasal 31 : (1) tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu
sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika
dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi,
yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang
tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Pokok Pertama, mengenai kesamaan
kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini
dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh
warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah
membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human
Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di
sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal
28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
3. Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2
dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya
dan kepercayaannya itu”.
4. Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang
mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
III. Menjelaskan
pengertian elite
Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi
di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Fungsi
elite dalam memegang strategi
Dalam suatu
kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai
satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
Menjelaksan pengertian massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam
pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Menyebutkan cirri-ciri massa
1. Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau
lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
IV.
Pendapat
mahasiswa mengenai pelapisan social dan kesamaan derajat
menurut Saya,
pelapisan masyarakat itu sama sekali tidak menghasilkan manfaat, justru
sebaliknya akan menghasilkan kesenjangan sosial antara berbagai pihak.
Pelapisan sosial terkesan membandingkan kondisi sosial masyarakat dan
mengelompokkannya berdasarkan kriteria tertentu yang lebih sering merujuk pada
materialisme. Padahal, di mata Tuhan Yang Maha Esa, derajat manusia itu adalah
sama, tidak ada perbedaan sama sekali. Oleh karena itu, menurut saya, Pelapisan
Sosial itu tidak menghasilkan manfaat, justru malah lebih menghasilkan masalah.
V.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar